AD ART Gerakan Pramuka Terbaru 2018 (Bagian 1)

Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini merupakan hasil Munas tahun 2013. Dan hingga saat ini, AD ART ini merupakan versi yang terakhir dan masih berlaku hingga saat ini.



Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
Nomor: 11/Munas/2013KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONALGERAKAN PRAMUKA 2013
NOMOR: 11/Munas/2013
TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

Diterbitkan oleh:
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



DAFTAR ISI 
  • Daftar Isi 
  • Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2013 Nomor: 11/munas/2013 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA 
  • Pembukaan 
  • BAB I Nama, Status, Tempat, Waktu dan Hari Pramuka 
  • BAB II Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi 
  • BAB III Sifat 
  • BAB IV Pendidikan Kepramukaan 
  • BAB V Organisasi 
  • BAB VI Musyawarah 
  • BAB VII Atribut 
  • BAB VIII Hak dan Kewajiban 
  • BAB IX Pendapatan dan Kekayaan 
  • BAB X Pembubaran 
  • BAB XI Anggaran Rumah Tangga 
  • BAB XII Penutup 
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA 
  • BAB I Nama dan Tempat 
  • BAB II Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi 
  • BAB III Sifat 
  • BAB IV Sistem Pendidikan Kepramukaan 
  • BAB V Organisasi 
  • BAB VI Musyawarah, Rapat Kerja, dan Hal-hal yang Mendesak 
  • BAB VII Atribut 
  • BAB VIII Pendapatan dan Kekayaan 
  • BAB IX Pembubaran 
  • BAB X Lain-lain 
  • BAB XI Penutup 
  • Pengumuman Kwarnas Nomor 001/KN/2005 Tentang sertifikat Merek 
  • Surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 44/SM/K/VI/73 Perihal Status Hukum Gerakan Pramuka 

KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 2013
NOMOR: 11/Munas/2013 
TENTANG 
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA 


Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,


Menimbang: 
  • a. bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang disahkan dengan Keputusan
  • Munaslub Gerakan Pramuka Nomor 05/Munaslub/2012 perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan, keadaan, dan kepentingan Gerakan Pramuka;
  • b. bahwa Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013 (Munas 2013) telah menyusun dan membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
  • c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Munas 2013.



Mengingat: 

  • Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 
  • Keputusan Munas 2013 Nomor 03/Munas/2013, tentang Tata Tertib Munas 2013. 
  • Keputusan Munas 2013 Nomor 04/Munas/2013, tentang Presidium Munas 2013. 
  • Memperhatikan: 
  • Hasil Sidang Paripurna Munas 2013. 

MEMUTUSKAN 

Menetapkan: 

Pertama :

  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua :
  • Melimpahkan wewenang kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk mengukuhkan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini dengan Peraturan Presiden RI sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2009.
Ketiga :
  • Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Kupang, NTT
Pada tanggal : 5 Desember 2013
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013
Drs. H. Abdul Shobur, SH, MM Kwarda Sumsel Ketua
DR. PA. Kodrat Pramudho, SKM, M.Kes. Kwarnas Wakil Ketua
Drs. H. Baharuddin H. Tantriwali, M.Si Kwarda Sulteng Sekretaris
Ki Sutikno Kwarda DIY Anggota
Amos Asmuruf, SH Kwarda Papua Anggota


PEMBUKAAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Dalam upaya menggalang persatuan untuk merebut kemerdekaan dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda, rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita bangsa Indonesia dalam menegakkan dan memandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.

Bahwa Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditopang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu:
- Ideologi Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan bangsa dan negara.

Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui pendidikan kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional yang dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.


BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA 

Pasal 1
  • (1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka. 
  • (2) Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum. 
  • (3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. 
  • (4) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. 
  • (5) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus. 
BAB II 
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI 

Pasal 2 
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3 
Tujuan

Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:

  • a.memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani; 
  • b.menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan. 

Pasal 4
Tugas Pokok 

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.


Pasal 5
Fungsi Gerakan 

Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.


BAB III
SIFAT 

Pasal 6 

  • (1)Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama. 
  • (2)Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis. 
  • (3)Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya. 

BAB IV 
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN 

Bagian Kesatu

Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Kode Kehormatan Pramuka

Pasal 7

Nilai Nilai Kepramukaan

Nilai Nilai Kepramukaan mencakup: 

  • a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  • b. kecintaan pada alam dan sesama manusia; 
  • c. kecintaan pada tanah air dan bangsa; 
  • d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan; 
  • e. tolong menolong; 
  • f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; 
  • g. jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat; 
  • h. hemat, cermat dan bersahaja; 
  • i. rajin, terampil dan gembira; dan 
  • j. patuh dan suka bermusyawarah. 

Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan 

Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:

  • a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  • b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya; 
  • c. peduli terhadap diri pribadinya; dan 
  • d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka. 

Pasal 9 
Metode Kepramukaan 

  • (1) Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui: 
    • a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka; 
    • b. belajar sambil melakukan; 
    • c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi; 
    • d. kegiatan yang menarik dan menantang; 
    • e. kegiatan di alam terbuka; 
    • f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan; 
    • g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan h. satuan terpisah antara putra dan putri; 
  • (2) Dalam menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Sistem Among dan Kiasan Dasar. 

Pasal 10 
Sistem Among 

  • (1) Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among. 
  • (2) Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia. 
  • (3) Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan: 
    • a. di depan menjadi teladan; 
    • b. di tengah membangun kemauan; dan 
    • c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian. 

Pasal 11 
Kiasan Dasar 

Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.


Pasal 12 
Kode Kehormatan Pramuka 

  • (1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. 
  • (2) Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka. 
  • (3) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat. baca: Kode Etik Pembina Pramuka 
  • (4) Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri. 
  • (5) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma.” 
  • (6) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu: 
    • a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka; 
    • b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan 
    • c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa serta Dasadarma. 

Bagian Kedua 
Jalur dan Jenjang 

Pasal 13 

Jalur 

Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilainilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.


Pasal 14
Jenjang

Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan: 

  • a. siaga; 
  • b. penggalang; 
  • c. penegak; 
  • d. pandega. 

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 15

Peserta Didik 

  • (1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan. 
  • (2) Peserta didik terdiri dari: 
    • a. pramuka siaga; 
    • b. pramuka penggalang; 
    • c. pramuka penegak; dan 
    • d. pramuka pandega. 

Pasal 16
Tenaga Pendidik 

  • (1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari: 
    • a. pembina pramuka; 
    • b. pelatih pembina pramuka; 
    • c. pamong satuan karya pramuka; dan 
    • d. instruktur. 
  • (2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka 

Pasal 17 
Kurikulum 

  • (1) Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian peserta didik. 
  • (2) Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar. 

Bagian Keempat 
Satuan Pendidikan Kepramukaan 

Pasal 18
Satuan Pendidikan 

Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:

  • a. gugus depan; 
  • b. satuan karya pramuka; dan 
  • c. pusat pendidikan dan pelatihan. 

Pasal 19 

Gugus Depan 

  • (1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan. 
  • (2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugusdepan berbasis komunitas. 
  • (3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal. 
  • (4) Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain. 

Pasal 20 

Satuan Karya Pramuka 

  • (1) Satuan karya pramuka merupakan satuan pendidikan keterampilan khusus bagi pramuka penegak dan pramuka pandega. 
  • (2) Satuan karya pramuka berfungsi untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Pasal 21
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan 

  • (1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan. 
  • (2) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir. 
  • (3) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah, dan Nasional. 

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi 

Pasal 22

Evaluasi 

  • (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan. 
  • (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan. 
  • (3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina. 
  • (4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional. 
  • (5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional. 

Pasal 23
Akreditasi

  • (1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan. 
  • (2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan. 

Pasal 24
Sertifikasi 

  • (1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya. 
  • (2) Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi. 
  • (3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina. 
  • (4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional. 

BAB V
ORGANISASI 

Bagian Kesatu 
Keanggotaan 


Pasal 25 

Keanggotaan


  • (1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari: 
  • a. anggota biasa: 
  • 1) anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik. 
  • 2) anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka, majelis pembimbing, dan staf kwartir, 
  • b. anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada Gerakan Pramuka. 
  • (2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu. 

Pasal 26
Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.


Bagian Kedua 
Kelembagaan 

Pasal 27 

Kelembagaan 

Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri dari:

  • a. satuan organisasi; 
  • b. majelis pembimbing; 
  • c. organisasi pendukung; dan 
  • d. lembaga pemeriksa keuangan. 

Pasal 28 
Satuan Organisasi 

Satuan organisasi Gerakan Pramuka terdiri dari:

a. gugus depan; dan 
b. kwartir. 

Pasal 29 
Gugus Depan 

  • (1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik. 
  • (2) Gugus depan lengkap terdiri dari: 
    • a. perindukan siaga; 
    • b. pasukan penggalang; 
    • c. ambalan penegak; dan 
    • d. Racana Pramuka Pandega 

Pasal 30 
Kwartir 

  • (1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah. 
  • (2) Kwartir terdiri atas: 
    • a. kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan/distrik; 
    • b. kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota; 
    • c. kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan 
    • d. Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 

Pasal 31 
Kepengurusan Kwartir 

  • (1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir. 
  • (2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir. 
  • (3) Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio. 

Pasal 32 
Badan Kelengkapan 

  • (1) Di setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan kwartir. 
  • (2) Badan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari: 
    • a. dewan kehormatan; 
    • b. satuan pengawas internal; dan 
    • c. dewan kerja. 

Pasal 33 
Dewan Kehormatan 

  • (1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan gugus depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan. 
  • (2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi. 

Pasal 34
Satuan Pengawas Internal 

  • (1) Satuan pengawas internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir. 
  • (2) Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pengendalian manajemen kwartir. 

Pasal 35
Dewan Kerja 

  • (1) Dewan kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada kwartir. 
  • (2) Dewan kerja terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilayahnya. 
  • (3) Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega. 

Pasal 36 
Majelis Pembimbing 

  • (1)Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing. 
  • (2)Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. 
  • (3) Majelis pembimbing terdiri dari unsur: 
    • a.Pemerintah; 
    • b.pemerintah daerah; 
    • c.tokoh masyarakat; dan 
    • d.tokoh pramuka. 
  • (4) 
    • a.Majelis Pembimbing Nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia. 
    • b.Majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur. 
    • c.Majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota. 
    • d.Majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik. 
    • e.Majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota. 

Pasal 37 
Organisasi Pendukung 

  • (1) Kwartir cabang, daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi pendukung. 
  • (2) Organisasi pendukung terdiri dari: 
    • a. satuan karya pramuka; 
    • b. gugus darma pramuka; 
    • c. satuan komunitas pramuka; 
    • d. pusat penelitian dan pengembangan; 
    • e. pusat informasi; dan 
    • f. badan usaha. 

Pasal 38 
Satuan Karya Pramuka 

  • (1) Satuan karya pramuka disingkat saka, sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka. 
  • (2) Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir. 

Pasal 39 
Gugus Darma Pramuka 

Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan negara.


Pasal 40 
Satuan Komunitas Pramuka 

(1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama. 

(2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam profesi, aspirasi dan agama. 
(3) Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako. 
(4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir. 

Pasal 41 
Pusat Penelitian dan Pengembangan 

Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.


Pasal 42 
Pusat Informasi 

Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.


Pasal 43 
Badan Usaha 

Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.


Pasal 44
Lembaga Pemeriksa Keuangan 

  • (1) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka. 
  • (2) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir. 

BAB VI 
MUSYAWARAH 

Pasal 45 

  • (1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan. 
  • (2) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali. 
  • (3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali. 
  • (4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali. 
  • (5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali. 
  • (6) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali. 

Pasal 46 
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak 

  • (1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa. 
  • (2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing. 

BAB VII 
ATRIBUT 

Pasal 47 

Atribut 

  • (1) Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa: 
    • a. lambang; 
    • b. bendera; 
    • c. panji; 
    • d. himne; 
    • e. mars; dan 
    • f. pakaian seragam. 
  • (2) Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya. 

Pasal 48 
Lambang 

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa yang diciptakan oleh Soenardjo Admodipuro.


Pasal 49 
Bendera 

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.


Pasal 50 
Panji 

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 196, tanggal 14 Agustus 1961.



Pasal 51 

Himne dan Mars 

  • (1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar. Lihat:Hymne Pramuka / Hymne Satya Dharma Pramuka
  • (2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin. 

Pasal 52 
Pakaian Seragam 

Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya

Baca ini: Aturan/ Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka Terbaru

BAB VIII 
HAK DAN KEWAJIBAN 

Pasal 53 

Hak Peserta Didik

Setiap peserta didik berhak: 

  • a. mengikuti pendidikan kepramukaan; 
  • b. menggunakan atribut pramuka; 
  • c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan 
  • d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan. 

Pasal 54 
Kewajiban Peserta Didik

Setiap peserta didik berkewajiban: 

  • a. melaksanakan kode kehormatan pramuka; 
  • b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan 
  • c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan. 

Pasal 55 
Hak Orangtua Peserta Didik 

Orangtua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.


Pasal 56 
Kewajiban Orangtua Peserta Didik 

Orangtua peserta didik berkewajiban untuk: 

  • a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan 
  • b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan. 

Pasal 57 
Hak Masyarakat

Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.


BAB IX 
KEUANGAN DAN KEKAYAAN 

Pasal 58 

Keuangan

Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari: 

  • a. iuran anggota; 
  • b. bantuan majelis pembimbing; 
  • c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; 
  • d. bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya; 
  • e. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan 
  • f. usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka. 

Pasal 59 
Kekayaan 

  • (1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual. 
  • (2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dan mendapat persetujuan dari majelis pembimbing.  
  • (3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan ketua majelis pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja. 

BAB X 
PEMBUBARAN 
Pasal 60 

  • (1) 
    • a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu. 
    • b. Musyawarah nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurangkurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah. 
    • c. Musyawarah nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurangkurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah. 
    • d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh musyawarah nasional jika disetujui dengan suara bulat. 
  • (2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran itu. 

BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61 

  • (1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 
  • (2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka. 

BAB XII 
PENUTUP 
Pasal 62

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 5 Desember 2013.
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA


BAB I

NAMA DAN TEMPAT 


Pasal 1

Nama


  • (1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 
  • (2) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia. 
  • (3) Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana. 

Pasal 2
Tempat

  • (1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. 
  • (2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 

BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI 

Pasal 3
Asas
  • (1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila. 
  • (2) Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka. 

Pasal 4
Tujuan

Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi: 
  • a. manusia yang memiliki: 
  • kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa; 
  • kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Indonesia; 
  • jasmani yang sehat dan kuat; dan 
  • kepedulian terhadap lingkungan hidup. 
  • b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara. 

Pasal 5
Tugas Pokok 

  • (1) Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik. 
  • (2) Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa. 
  • (3) Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan. 

Pasal 6
Fungsi

  • (1) Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya. 
  • (2) Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan. 
  • (3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara. 

BAB III
SIFAT

Pasal 7 

  • (1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama. 
  • (2) Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar, dan metode kepramukaan sedunia. 
  • (3) Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab. 
  • (4) Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban, dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka. 
  • (5) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang- undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • (6) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya: 
    • a. Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik; 
    • b. Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis; dan 
    • c. secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan; tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial- politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;  tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik. 
  • (7) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya: 
    • a. Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya; 
    • b. Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan 
    • c. anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing. 
  • (8) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia. 

BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN 

Bagian Kesatu

Pendidikan Kepramukaan 


Pasal 8

Pendidikan Kepramukaan

  • (1) Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. 
  • (2) Pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan nonformal dalam system pendidikan sekolah yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur, dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup. 
  • (3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. 
  • (4) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional. 
  • (5) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. 

Pasal 9
Prinsip Dasar Kepramukaan 

  • (1) Nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. 
  • (2) Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan. 
  • (3) Pengamalan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk: 
    • a. menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya; 
    • b. memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kebhinekaan; 
    • c. melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat; 
    • d. mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab; 
    • e. memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan 
    • f. mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari. 

Pasal 10
Metode Kepramukaan 

  • (1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui: 
    • a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka; 
    • b. belajar sambil melakukan; 
    • c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi; 
    • d. kegiatan yang menarik dan menantang; 
    • e. kegiatan di alam terbuka; 
    • f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan; 
    • g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan 
    • h. satuan terpisah antara putra dan putri. 
  • (2) Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan. 
  • (3) Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan. 

Pasal 11
Sistem Among 

  • (1) Sistem Among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka batin, merdeka pikiran dan tenaganya 
  • (2) Sistem Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur hubungan antara pendidik dan peserta didik. 
  • (3) Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut: 
    • a. ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan; 
    • b. ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan; dan 
    • c. tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian. 
  • (4) Sistem Among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka. 
  • (5) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan: 
    • a. kasih sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial; 
    • b. disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan hidup. 
  • (6) Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik. 

Pasal 12
Kiasan Dasar 

  • (1) Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. 
  • (2) Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan. 
  • (3) Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi, dan kondisi peserta didik. 
  • (4) Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman. 

Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka

  • (1) Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
  • (2) Satya Pramuka:
    • a. diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus; 
    • b. dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan 
    • c. dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
  • (3) Darma Pramuka merupakan:
    • a. nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia; 
    • b. sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat; 
    • c. landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan 
    • d. kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka. 
  • (4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
  • (5) Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri dari: 
  • 1) Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnyanberbunyi: 
  • Dwisatya: Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh: - menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga. - setiap hari berbuat kebaikan. 
  • 2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi: 
    • Dwidarma
    • 1. Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
    • 2. Siaga berani dan tidak putus asa.
b. Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari: 
  • 1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi: 
    • Trisatya: ”Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan mempersiapkan diri membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”. 
  • 2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi: 
    • Dasadarma
    • 1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • 2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
    • 3. Patriot yang sopan dan kesatria.
    • 4. Patuh dan suka bermusyawarah.
    • 5. Rela menolong dan tabah.
    • 6. Rajin, terampil, dan gembira.
    • 7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
    • 8. Disiplin, berani, dan setia.
    • 9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
    • 10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
c. Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari: 
  • 1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi: 
    • Trisatya ”Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”. 
  • 2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi: 
    • Dasadarma
    • 1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • 2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
    • 3. Patriot yang sopan dan kesatria.
    • 4. Patuh dan suka bermusyawarah.
    • 5. Rela menolong dan tabah.
    • 6. Rajin, terampil, dan gembira.
    • 7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
    • 8. Disiplin, berani, dan setia.
    • 9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
    • 10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Pasal 14
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka

Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk: 

  • a. beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing; 
  • b. menjalankan hidup sehat secara rohani dan jasmani; 
  • c. memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara; 
  • d. melestarikan lingkungan beserta alam seisinya; 
  • e. membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat; 
  • f. membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia; 
  • g. mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta bertutur kata dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar; 
  • h. memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa; 
  • i. menerima tugas dengan ikhlas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan; 
  • j. membiasakan diri hidup hemat, cermat, dan bersahaja agar mampu mengatasi tantangan yang dihadapi; 
  • k. mengendalikan diri dalam menghadapi tantangan dan kenyataan dengan berani dan setia; 
  • l. menaati norma dan aturan; 
  • m. menepati janji, bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatan; dan 
  • n. memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan kegiatan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara. 

Pasal 15
Belajar Sambil Melakukan

Belajar sambil melakukan dilaksanakan dengan: 

  • a. mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi peserta didik; 
  • b. mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan. 

Pasal 16
Kegiatan Berkelompok, Bekerjasama, dan Berkompetisi

  • (1) Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh 
  • peserta didik sendiri. 
  • (2) Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan. 
  • (3) Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi dalam suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih baik. 

Pasal 17
Kegiatan yang Menarik dan Menantang 

  • (1) Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka. 
  • (2) Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, dan taat asas. 
  • (3) Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan. 
  • (4) Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok. 
  • (5) Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan. 
  • (6) Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin, usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan. 
  • (7) Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian. 

Pasal 18
Kegiatan di Alam Terbuka

  • (1) Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif 
  • dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan. 
  • (2) Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam. 
  • (3) Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap kegiatan. 
  • (4) Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembangkan rasa memiliki alam. 

Pasal 19
Kehadiran Orang Dewasa

Kehadiran orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan

sebagai: 
  • a. perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai; 
  • b. konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan; 
  • c. pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan 
  • d. penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik 

Pasal 20
Tanda Kecakapan

  • (1) Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang peserta didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan. 
  • (2) Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan. 
  • (3) Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat. 

Pasal 21
Satuan Terpisah

  • (1) Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama. 
  • (2) Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh pembina putri. 
  • (3) Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah, perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh pembina putra. 

Pasal 22
Moto 

  • (1) Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan. 
  • (2) Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan. 

Bagian Kedua 
Jalur dan Jenjang 

Pasal 23 

Jalur 

  • (1) Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal). 
  • (2) Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. 

Pasal 24 
Jenjang 

  • (1) Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan: 
    • a. Siaga yang terdiri atas siaga mula, bantu, dan tata. 
    • b. Penggalang yang terdiri atas penggalang ramu, rakit, dan terap. 
    • c. Penegak yang terdiri atas penegak bantara dan laksana. 
    • d. Pandega. 
  • (2) Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta didik. 
  • (3) Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar. 
  • (4) Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan. 
  • (5) Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada masyarakat. 
  • (6) Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat. 

Bagian Ketiga 
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum 

Pasal 25 

Peserta Didik

  • (1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan. 
  • (2) Warga negara Indonesia berusia di bawah 25 tahun yang sudah menikah tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan. 
  • (3) Peserta didik terdiri atas: 
    • a. pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun; 
    • b. pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun; 
    • c. pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan 
    • d. pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun. 

Pasal 26 
Tenaga Pendidik 

  • (1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari: 
    • a. pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik di gugus depan; 
    • b. pelatih pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas melatih pembina; 
    • c. pamong satuan karya pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka; dan 
    • d. instruktur adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau orang dewasa yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang bertugas membantu pamong saka di satuan karya pramuka. 
  • (2) Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan: 
    • a. pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurangkurangnya berusia 17 tahun; 
    • b. pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurangkurangnya berusia 21 tahun; dan 
    • c. pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurangkurangnya berusia 23 tahun. 
  • (3) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 

Pasal 27
Kurikulum 

  • (1) Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • (2) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan. 
  • (3) Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas: 
    • a. kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan 
    • b. kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK). 
  • (4) SKU merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap jenjang. 
  • (5) SKK merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat. 
  • (6) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas: 
    • a. kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan; 
    • b. kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih Pembina tingkat lanjutan; 
    • c. kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan 
    • d. kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka. 
  • (7) Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan. 

Bagian Keempat 
Satuan Pendidikan Kepramukaan 

Pasal 28 
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari: 
  • a. gugus depan; 
  • b. satuan karya pramuka; dan 
  • c. pusat pendidikan dan pelatihan. 

Pasal 29 

Gugus Depan 

  • (1) Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota muda. 
  • (2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas. 
  • (3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal. 
  • (4) Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain. 
  • (5) Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan formal tempat berpangkal. 
  • (6) Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu. 
  • (7) Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama. 
  • (8) Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu. 
  • (9) Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu 

Pasal 30
Satuan Karya Pramuka 

  • (1) Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk 
  • pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka. 
  • (2) Pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam kegiatan saka diharapkan dapat menjadi bekal hidup bagi dirinya. 
  • (3) Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada anggota lain di gugus depannya. 
Silahkan baca: Petunjuk Penyelenggaraan (PP) Satuan Karya (SAKA) Pramuka (Terbaru)


Pasal 31
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan 

  • (1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka. 
  • (2) Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan. 
  • (3) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir. 
  • (4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepramukaan dilaksanakan di tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing. 
  • (5) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan, terdiri atas: 
    • a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, disingkat Pusdiklatnas; 
    • b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Daerah, disingkat Pusdiklatda; 
    • c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Cabang, disingkat Pusdiklatcab. 
  • (6) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan diusulkan oleh kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan jajaran di bawahnya dan ditentukan oleh ketua kwartir. 
  • (7) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan bertanggungjawab kepada ketua kwartir. 
  • (8) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan ex-officio andalan kwartir. 
  • (9) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah Pelatih Pembina Mahir, lulus KPL atau yang setara. 

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 32 

Evaluasi 

  • (1) Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi tenaga pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang pendidikan serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan. 
  • (2) Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai melalui jenjang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pendidik. 
  • (3) Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus. 
  • (4) Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan. 
  • (5) Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi adalah penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan pendidikan. 
  • (6) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina. 
  • (7) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya. 
  • (8) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional. 

Pasal 33
Akreditasi 

  • (1) Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, program, serta manajemen. 
  • (2) Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri (independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • (3) Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional. 

Pasal 34
Sertifikasi

  • (1) Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan. 
  • (2) Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan dan satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda kecakapan. 
  • (3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina. 
  • (4) Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, yang secara 
  • terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya. 
  • (5) Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan ditetapkan Kwartir Nasional. 

BAB V
ORGANISASI

Bagian Kesatu

Keanggotaan

Pasal 35 

Musyawarah Nasional 

(1) Musyawarah nasional adalah ...


Lanjut Baca Ke bagian 2, klik link di bawah ini:AD ART Gerakan Pramuka Terbaru 2018 Bagian 2

1 comment: