Halaman ini merupakan lanjutan dari halaman sebelumnya, untuk membuka Bagian 1, silahkan buka AD ART Gerakan Pramuka Terbaru 2018 Bagian 1. Di halaman pertama berisikan Anggaran Dasar Pramuka yang Admin sajikan secara lengkap. dan juga Anggaran Rumah Tangga Pramuka dari BAB Pertama hingga BAB IV.
Dan pada halaman ini berisi lanjutan Anggaran Rumah Tangga, memuat pasal 35 hingga Pasal 37.
Selamat membacaLanjutan . . .
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 35
- (1) Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga NegaraIndonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
- (2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari:
- a. anggota biasa; dan
- b. anggota kehormatan.
Pasal 36
Anggota Biasa
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 37
Anggota Muda
- (1) Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
- (2) Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun, dan pramuka pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
- (3) Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga.
- (4) Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa.
- (5) Anggota muda yang berkebutuhan khusus disebut pramuka berkebutuhan khusus.
- (6) Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan umum tingkat pertama dalam golongannya.
- (7) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masing- masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
Pasal 38
Anggota Dewasa
- (1) Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
- (2) Anggota dewasa terdiri dari:
- a. fungsionaris organisasi; dan
- b. bukan fungsionaris organisasi.
- (3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi
- (4) Fungsionaris organisasi terdiri dari:
- a. pembina pramuka;
- b. pelatih pembina pramuka;
- c. pembina profesional;
- d. pamong saka;
- e. instruktur saka;
- f. pimpinan saka;
- g. pimpinan sako;
- h. andalan dan pembantu andalan; dan
- i. anggota majelis pembimbing
- (5) Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.
Pasal 39
Anggota Kehormatan
- (1) Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadapGerakan Pramuka.
- (2) Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir daerah/Kwartir Nasional.
Pasal 40
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak: - a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
- b. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
- c. mendapatkan tanda penghargaan;
- d. mendapat kartu tanda anggota;
- e. mengenakan atribut Gerakan Pramuka;
- f. memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
- g. melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
- a. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;
- b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
- c. membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 41
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena: - a. meninggal dunia.
- b. permintaan sendiri.
- c. diberhentikan.
- a. melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
- b. merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Pembelaan Anggota
- (1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
- (2) Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal 43
Rehabilitasi Anggota
- (1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
- (2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 44
Perlindungan Anggota
- (1) Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
- (2) Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
- (3) Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Gugus Depan
Pasal 45
Satuan Organisasi Gugus Depan
- (1) Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting.
- (2) Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
- (3) Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
- a. perindukan siaga;
- b. pasukan penggalang;
- c. ambalan penegak; dan
- d. Racana Pramuka Pandega
- (4) Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan gugus depan lengkap.
- (5) Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
- (6) Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
- (7) Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan.
- (8) Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping pembina racana.
Pasal 46
Basis Gugus Depan
- (1) Gugus depan terdiri dari gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis satuan komunitas.
- (2)
- a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal;
- b. Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lainnya.
- (3) Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
- (4) Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
- (5) Anggota muda putra dan anggota muda putri dihimpun secara terpisah.
- (6) Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan khusus dapat dihimpun dalam gugus depan berkebutuhan khusus atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
- (7) Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di komunitas secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan keadaan setempat.
- (8) Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
- (9) Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 47
Keanggotaan
Keanggotaan gugus depan bersifat terbuka dalam arti:- a. keanggotaan gugus depan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar satuan pendidikan dimaksud,
- b. keanggotaan gugus depan berbasis komunitas dapat berasal dari luar komunitas dimaksud.
Bagian Ketiga
Kwartir
Pasal 48
Satuan Organisasi Kwartir
- (1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri dari para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
- a. seorang ketua;
- b. beberapa orang wakil ketua;
- c. seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
- d. seorang wakil sekretaris (bila diperlukan);
- e. seorang bendahara; dan
- f. beberapa orang anggota.
- (2) Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidangbidang yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
- (3) Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri dari karyawan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh sekretaris pelaksana untuk Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
- (4) Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
- (5) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
- (6) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
- (7) Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
- (8) Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 49
Pelaksana Harian
Apabila ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir menunjuk salah seorang wakil ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.
Pasal 50
Pergantian Pengurus
(1) Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:- a. berhalangan tetap;
- b. mengundurkan diri;
- c. dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- d. melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
- a. penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa;
- b. pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat diatasnya;
- c. penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan
- d. penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal 51
Asisten Andalan
- (1) Ketua kwartir dapat mengangkat asisten andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
- (2) Masa bakti asisten andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 52
Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan
(1) Pengesahan:- a. ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium;
- b. pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
- c. ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
- a. pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugus depan, pembina satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak, ketua dan wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
- b. pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
- c. pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
- d. pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang.
- e. pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir daerah.
- f. pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
- g. pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
- h. ketua dan anggota embaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir di atasnya.
- I. ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
- j. anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
- k. ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di atasnya.
- l. ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
- m.ketua dan anggota majelis pembimbing satuan komunitas pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
- n. pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
- o. andalan nasional antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
- a. pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
- b. pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Trisatya dan Ikrar.
- c. pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
- d. pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.
- e. pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
- f. pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
- g. pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di tingkatnya.
- h. pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
- i. pelantikan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
- j. pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
- k. pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing kwartir dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
- l. pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
- m. pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
- n. pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Majelis Pembimbing
Pasal 53
- (1) Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
- (2) Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
- (3) Mabi dapat terdiri atas unsur:
- a. Pemerintah;
- b. pemerintah daerah;
- c. tokoh masyarakat; dan
- d. orangtua peserta didik.
- (4)
- a. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
- b. majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
- c. majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
- d. majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
- e. majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugusdepan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
- f. majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
- (5) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
- a. ketua.
- b. wakil ketua.
- c. sekretaris.
- d. ketua harian (apabila diperlukan).
- e. anggota.
- (6) Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
- (7) Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Bagian Kelima
Organisasi Pendukung
Pasal 54
Satuan Karya Pramuka
- (1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
- (2) Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
- (3) Pengesahan saka dilakukan oleh kwartir yang bersangkutan.
- (4) Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
- (5) Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putra dan putri dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugus depannya.
- (6) Anggota saka putra dan putri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
- (7) Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur saka.
- (8) Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara exofficio menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.
Pasal 55
Gugus Darma Pramuka
- (1) Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
- (2) Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa Gerakan Pramuka yang tidak bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
- (3) Pembentukan gugus darma pramuka dapat dilakukan dari bawah dan dari atas:
- a. Dari Bawah yaitu sedikitnya oleh 20 (dua puluh) orang dewasa yang saling bersepakat untuk membentuk gugus darma pramuka dan melaporkan kepada kwartir yang bersangkutan untuk dapat pengesahan.
- b. Dari Atas yaitu kwartir mengumpulkan orang dewasa yang berminat untuk membentuk gugus darma pramuka di wilayahnya.
- (4) Gugus darma pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
- a. ketua;
- b. sekretaris; dan
- c. bendahara.
- (5) Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir yang bersangkutan.
- (6) Gugus darma pramuka dapat dibentuk di tingkat cabang, daerah, dan nasional.
Pasal 56
Satuan Komunitas Pramuka
- (1) Satuan komunitas pramuka (Sako), adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
- (2) Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi.
- (3) Pembentukan satuan komunitas pramuka dapat dilakukan dari bawah dan dari atas:
- a. Dari Bawah yaitu kwartir cabang membentuk satuan komunitas pramuka yang menghimpun gugus depan komunitas di wilayahnya, selanjutnya secara berjenjang dibentuk pimpinan satuan komunitas dan majelis pembimbing satuan komunitas pramuka tingkat daerah yang merupakan koordinator satuan komunitas pramuka kwarcab di wilayahnya. Apabila syarat-syarat terpenuhi dapat dibentuk satuan komunitas pramuka tingkat nasional.
- b. Dari atas yaitu Kwarnas Gerakan Pramuka membentuk majelis pembimbing satuan komunitas pramuka tingkat nasional yang bertugas membentuk satuan komunitas terkait di seluruh Indonesia secara berjenjang.
- (4) Satuan komunitas pramuka di tingkat cabang dibentuk apabila sedikitnya ada tiga gugus depan seaspirasi di wilayah cabang tersebut.
- (5) Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
- (6) Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
- (7) Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
- a. ketua;
- b. sekretaris;
- c. bendahara.
- (8) Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
- (9) Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk badan koordinasi.
- (10) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
- (11) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara exofficio dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 57
Pusat Penelitian dan Pengembangan
- (1) Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
- (2) Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kemampuan.
- (3) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
- (4) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 58
Pusat Informasi
- (1) Pusat informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
- (2) Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat Nasional, daerah, dan cabang sesuai kemampuan.
- (3) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
- (4) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 59
Badan Usaha
- (1) Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
- (2) Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kebutuhan.
- (3) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
- (4) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
- (5) Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri dari unit-unit usaha yang bersifat otonom.
Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Pasal 60
- (1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
- (2) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
- (3) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
- a. ketua.
- b. wakil ketua.
- c. tiga orang anggota.
- (4) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
- (5) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
- (6) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
- (7) Kwartir wajib memfasilitasi pelaksanaan kinerja Lembaga Pemeriksa Keuangan.
Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir
Pasal 61
- (1) Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas khusus.
- (2) Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
- a. Dewan Kehormatan.
- b. Satuan Pengawas Internal.
- c. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 62
Dewan Kehormatan
- (1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
- a. menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
- b. menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
- (2) Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
- a. tokoh Gerakan Pramuka.
- b. andalan.
- (3) Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri dari unsur- unsur sebagai berikut:
- a. tokoh Gerakan Pramuka.
- b. pengurus gugus depan.
- c. pembina pramuka.
Pasal 63
Satuan Pengawas Internal
- (1) Satuan pengawas internal melakukan pengawasan dalam bidang:
- a. pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan;
- b. pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
- c. pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
- (2) Satuan pengawas internal dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
- (3) Satuan pengawas internal dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang- kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
- (4) Kepala dan anggota satuan pengawas internal tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir.
- (5) Kepala satuan pengawas internal bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
- (6) Kepala dan anggota satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
Pasal 64
Dewan Kerja
- (1) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa.
- (2) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
- (3) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
- (4) Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
- (5) Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang
- putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
- (6) Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah ex-officio andalan kwartir.
Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Baca :Kwartir Adalah? Apa Makna/ Arti Kwartir?
Pasal 65
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir Nasional mempunyai tugas:- a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
- b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
- c. menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
- d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
- e. membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- f. membina organisasi pendukung di wilayahnya;
- g. melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
- h. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
- i. melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
- j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
- k. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 66
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Kwartir daerah mempunyai tugas:- a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
- b. melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawwarah Daerah Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
- c. membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;
- d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;
- e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
- f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
- g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Daerah Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka;
- h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah Gerakan Pramuka.
Pasal 67
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Kwartir cabang mempunyai tugas:- a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
- b. melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka serta Keputusan Kwartir Nasional, dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
- c. membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;
- d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;
- e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
- f. menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
- g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka; h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal 68
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1) Kwartir ranting mempunyai tugas:- a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
- b. melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka serta Keputusan Kwartir Nasional, dan Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;
- c. membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;
- d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;
- e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
- f. menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
- g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Ranting Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka;
- h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka;
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian Pertama
Musyawarah
Pasal 69
Musyawarah Nasional
- (1) Musyawarah nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
- (2) Musyawarah nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
- (3) Musyawarah nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.
Pasal 70
Peserta Musyawarah Nasional
- (1) Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
- (2) Utusan pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, dan Dewan Kerja Nasional.
- (3) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
- (4) Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
- (5) Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 71
Peninjau Musyawarah Nasional
- (1) Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
- a. unsur majelis pembimbing;
- b. unsur andalan;
- c. unsur dewan kerja;
- d. anggota kehormatan.
- (2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
- (3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.
Pasal 72
Acara Musyawarah Nasional
- (1) Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
- (2) Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri dari:
- a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah nasional;
- b. pemilihan presidium musyawarah nasional;
- c. penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
- (3) Acara pokok musyawarah nasional terdiri dari:
- a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti pertanggungjawaban keuangan;
- b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
- c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
- d. pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
- e. penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
- f. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
- g. pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 73
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
- (1) Musyawarah nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
- (2) Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
- (3) Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
- (4) Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada seluruh kwartir daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
- (5) Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
- (6) Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
- (7) Calon Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka.
- (8) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
- (9) Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
- a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
- b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
- c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 74
Tim Formatur Musyawarah Nasional
- (1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari Ketua Kwartir Nasional terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
- (2) Anggota formatur terdiri dari:
- a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih;
- b. satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
- c. empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh peserta.
- (3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah nasional.
- (4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
- (5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.
Pasal 75
Usulan Materi Musyawarah Nasional
- (1) Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
- (2) Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal 76
Pimpinan Musyawarah Nasional
- (1) Musyawarah nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah nasional.
- (2) Presidium musyawarah nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah.
Pasal 77
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional
- (1) Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
- (2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
- (3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 78
Musyawarah Daerah
- (1) Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
- (2) Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
- (3) Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang.
Pasal 79
Peserta Musyawarah Daerah
- (1) Peserta musyawarah daerah terdiri dari utusan daerah dan utusan cabang.
- (2) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
- (3) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
- (4) Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
- (5) Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 80
Peninjau Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:- a. unsur majelis pembimbing;
- b. unsur andalan;
- c. unsur dewan kerja;
- d. anggota kehormatan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.
Pasal 81
Acara Musyawarah Daerah
- (1) Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara
- pokok.
- (2) Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri dari:
- a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah;
- b. pemilihan presidium musyawarah daerah;
- c. penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
- (3) Acara pokok musyawarah daerah terdiri dari:
- a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
- b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
- c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
- d. pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
- e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
- f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 82
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah
- (1) Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
- (2) Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
- (3) Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
- (4) Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
- (5) Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkanharus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
- (6) Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.
- (7) Calon ketua kwartir daerah Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka
- (8) Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
- (9) Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai halhal yang prinsip, seperti:
- a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
- b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
- c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 83
Tim Formatur Musyawarah Daerah
- (1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
- (2) Anggota formatur terdiri dari:
- a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih;
- b. satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
- c. dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih oleh peserta.
- (3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
- (4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
- (5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan menyusun pengurus kwartir daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.
Pasal 84
Usulan Materi Musyawarah Daerah
- (1) Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
- (2) Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.
Pasal 85
Pimpinan Musyawarah Daerah
- (1) Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah daerah.
- (2) Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang.
Pasal 86
Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah
- (1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
- (2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
- (3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 87
Musyawarah Cabang
- (1) Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
- (2) Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
- (3) Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting.
Pasal 88
Peserta Musyawarah Cabang
- (1) Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
- (2) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
- (3) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan kerja ranting.
- (4) Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
- (5) Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 89
Peninjau Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari: - a. unsur majelis pembimbing;
- b. unsur andalan;
- c. unsur dewan kerja;
- d. anggota kehormatan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal 90
Acara Musyawarah Cabang
- (1) Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
- (2) Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri dari:
- a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah cabang;
- b. pemilihan presidium musyawarah cabang;
- c. penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
- (3) Acara pokok musyawarah cabang terdiri dari:
- a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
- b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
- c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
- d. pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
- e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
- f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 91
Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
- (1) Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabanguntuk masa bakti berikutnya.
- (2) Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
- (3) Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
- (4) Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
- (5) Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
- (6) Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
- (7) Calon ketua kwartir cabang Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka
- (8) Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
- (9) Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai halhal yang prinsip, seperti:
- a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
- b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
- c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 92
Tim Formatur Musyawarah Cabang
- (1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir cabang terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
- (2) Anggota formatur terdiri dari:
- a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
- b. satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
- c. dua orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta.
- (3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
- (4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
- (5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir daerah untuk dikukuhkan.
Pasal 93
Usulan Materi Musyawarah Cabang
- (1) Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir rantingdiajukan secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
- (2) Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.
Pasal 94
Pimpinan Musyawarah Cabang
- (1) Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah cabang.
- (2) Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting.
Pasal 95
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang
- (1) Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atasdasar musyawarah untuk mufakat.
- (2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
- (3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 96
Musyawarah Ranting
- (1) Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka ditingkat ranting.
- (2) Musyawarah ranting diadakan sekali dalam lima tahun.
- (3) Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugus depan.
Pasal 97
Peserta Musyawarah Ranting
- (1) Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
- (2) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
- (3) Utusan gugus depan terdiri dari sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
- (4) Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri dari putra dan putri.
- (5) Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.
Pasal 98
Peninjau Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:- a. unsur majelis pembimbing;
- b. unsur andalan;
- c. unsur dewan kerja;
- d. anggota kehormatan.
Pasal 99
Acara Musyawarah Ranting
- (1) Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluandan acara pokok.
- (2) Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri dari:
- a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting;
- b. pemilihan presidium musyawarah ranting;
- c. penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
- (3) Acara pokok musyawarah ranting terdiri dari:
- a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
- b. penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting;
- c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
- d. pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
- e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
- f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 100
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1) Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting 1) Musyawarah nasional adalah ...
Lanjutkan ke bagian 3
Sumber:
E-Book Gerakan Pramuka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Diterbitkan oleh:
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Diperbanyak untuk kalangan sendiri oleh:
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
Gedung Pramuka Lt. 5
Jl. Pahlawan No. 8 Semarang
Disclaimer:
- AD ART Pramuka ini adalah hasil Munas (Musyawarah Nasional) Tahun 2013.
- Hingga saat ini (Pada Tahun 2018)/saat Anda membaca ini, AD ART ini merupakan yang paling baru dan berlaku saat ini.
- Jika dikemudian hari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka merevisi/ mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan di halaman ini.
- Isi yang termuat di halaman ini, sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
- Pramuka Jitu hanya bersifat meneruskan informasi/mensajikan ulang dalam format yang lebih mudah di baca secara langsung melalui blog ini.
Musti banyak harus dipelajari berarti nih..
ReplyDelete