Robert Stephenson Smyth Baden Powell

Lihat kisahnya disini

Tambahan Diskon dari Chacaha_Colection

Gunakan kode voucher "CHASHOP10" di Lazada

Fungsi AD/ART

Ayo dibaca lagi, agar lebih paham ya ka.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

AD ART Gerakan Pramuka Terbaru 2018 (Bagian 3)

Halaman ini merupakan lanjutan dari halaman sebelumnya (bagian 2), untuk membuka Bagian 2, Silahkan kakak buka link di bawah ini
AD ART Gerakan Pramuka Terbaru 2018 Bagian 2

Disclaimer:
  • AD ART Pramuka ini adalah hasil Munas (Musyawarah Nasional) Tahun 2013. 
  • Hingga saat ini (Pada Tahun 2018)/saat Anda membaca ini, AD ART ini merupakan yang paling baru dan berlaku saat ini. 
  • Jika dikemudian hari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka merevisi/ mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan di halaman ini. 
  • Pramuka Jitu hanya bersifat meneruskan informasi/mensajikan ulang dalam format yang lebih mudah di baca secara langsung melalui web browser. 


Lanjutan . . . 
ART (Anggaran Rumah Tangga) Gerakan pramuka

Pasal 100
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
  • (1) Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
  • (2) Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambatlambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
  • (3) Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
  • (4) Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
  • (5) Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
  • (6) Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
  • (7) Calon ketua kwartir ranting Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka
  • (8) Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
  • (9) Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai halhal yang prinsip, seperti:
    • a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
    • b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
    • c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 101
Tim Formatur Musyawarah Ranting
  • (1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir ranting terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
  • (2) Anggota formatur terdiri dari:
    • a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
    • b. satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
    • c. dua orang wakil gugus depan yang dipilih oleh peserta.
  • (3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
  • (4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
  • (5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk dikukuhkan.

Pasal 102
Usulan Materi Musyawarah Ranting
  • (1) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting
  • (2) Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua gugus depan.
  • (3) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting diatur oleh kwartir ranting.

Pasal 103
Pimpinan Musyawarah Ranting
  • (1) Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah ranting.
  • (2) Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan.

Pasal 104
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
  • (1) Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  • (2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
  • (3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Pasal 105
Musyawarah Gugus Depan
  • (1) Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
  • (2) Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
  • (3) Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurangkurangnya oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
Baca ini: Draft Sidang Musyawarah Gugus Depan (Mugus) Pramuka Untuk SD SMP SMA SMK

Pasal 106
Peserta Musyawarah Gugus Depan
  • (1) Peserta musyawarah gugus depan terdiri dari para pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana, dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
  • (2) Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.

Pasal 107
Acara Musyawarah Gugus Depan
  • (1) Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
  • (2) Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri dari:
    • a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
    • b. pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
    • c. penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugusdepan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
  • (3) Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri dari:
    • a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
    • b. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
    • c. memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 108
Pemilihan Ketua Gugus Depan
  • (1) Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
  • (2) Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
  • (3) Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
  • (4) Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 109
Usulan Materi Musyawarah Gugus Depan
  • (1) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan selambatlambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugusdepan.
  • (2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
  • (3) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.

Pasal 110
Pimpinan Musyawarah Gugus Depan
  • (1) Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus depan.
  • (2) Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang.

Pasal 111
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugus Depan
  • (1) Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  • (2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
  • (3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.

Pasal 112
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  • (1) Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra (Musppanitra) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak danracana pramuka pandega.
  • (2) Musppanitra diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
  • (3)
    • a. hasil Musppanitra nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan Rencana Strategik Gerakan Pramuka;
    • b. hasil Musppanitra daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
  • (4) Peserta Musppanitra terdiri dari:
    • a. dewan kerja yang bersangkutan;
    • b. dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk Musppanitra kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
  • (5) Musppanitra dihadiri pula oleh:
    • a. andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
    • b. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.

Pasal 113
Acara Musppanitra
  • (1) Acara Musppanitra terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
  • (2) Acara pendahuluan Musppanitra terdiri dari:
    • a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda Musppanitra;
    • b. pemilihan pimpinan sidang Musppanitra;
    • c. penyerahan kepemimpinan Musppanitra dari kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang Musppanitra terpilih.
  • (3) Acara pokok Musppanitra terdiri dari:
    • a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban dewan kerja selama masa bakti;
    • b. menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
    • c. membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
    • d. memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
    • e. memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.

Pasal 114
Pengambilan Keputusan Musppanitra
  • (1) Keputusan Musppanitra dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
  • (2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
  • (3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.

Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa

Pasal 115
  • (1) Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
  • (2) Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
  • (3) Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
  • (4) Musyawarah gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
  • (5) Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
  • (6) Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.

Pasal 116
Peserta Musyawarah Luar Biasa
Peserta musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan yang jumlah pesertanya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.

Pasal 117
Acara Musyawarah Luar Biasa
Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.

Bagian Ketiga
Rapat Kerja

Pasal 118
  • (1) Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
  • (2) Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
  • (3) Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
    • a. pengurus kwartir yang bersangkutan;
    • b. ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting; 
    • c. unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir ranting.
  • (4) Peserta rapat kerja gugus depan terdiri dari:
    • a. pengurus gugus depan
    • b. unsur anggota muda.
  • (5) Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
  • (6) Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
    • a. dewan kerja yang bersangkutan;
    • b. dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.
  • (7) Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
    • a. andalan sebagai penasihat;
    • b. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.

Bagian Keempat
Penyelesaian Hal-Hal yang Mendesak di luar Musyawarah

Pasal 119
  • (1) Pengambilan keputusan dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa dan segera diputuskan sementara penyelenggaraan musyawarah Gerakan Pramuka tidak mungkin dilakukan, diselesaikan dengan cara meminta pendapat tertulis.
  • (2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di setiap tingkat kwartir.
  • (3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
  • (4) Permintaan pendapat secara tertulis disampaikan secara jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
  • (5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
  • (6) Pendapat yang diterima adalah pendapat yang disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugus depan yang ada di wilayahnya.
  • (7) Pendapat yang diterima diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambatlambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT

Pasal 120
Lambang
  • (1) Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
  • (2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan.

Pasal 121
Bendera
  • (1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
  • (2) Pada bagian atas dan bawah bendera terdapat garis merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
  • (3) Pada bagian tepi tempat tali bendera, terdapar garis merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk bendera gugus depan.

Pasal 122
Panji
  • (1) Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
  • (2) Panji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 123
Himne dan Mars
(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
  • Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
  • Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
  • Agar jaya Indonesia
  • Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:
  • Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
  • Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
  • Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
  • Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
  • Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
  • Satu pramuka untuk satu Indonesia
  • Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
  • Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia

Pasal 124
Pakaian Seragam
  • (1) Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
  • (2) Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
  • (3) Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan warna pakaian para pahlawan pejuang bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
  • (4) Jenis, model, warna, dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan petunjuk penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
Baca:Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka Terbaru

Pasal 125
Lencana
Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya.

BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Bagian Pertama
Pendapatan

Pasal 126
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
  • a. iuran anggota;
  • b. APBN dan atau APBD;
  • c. bantuan majelis pembimbing;
  • d. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
  • e. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan
  • perundang- undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
  • f. usaha dana dan badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka;
  • g. royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.

Pasal 127
Iuran dan Usaha Dana
  • (1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka.
  • (2) Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan tertentu.

Bagian Kedua
Kekayaan

Pasal 128
  • (1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari:
    • a. barang tak bergerak;
    • b. barang bergerak;
    • c. hak atas kekayaan intelektual.
  • (2) Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
  • (3) Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
  • (4) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kemudian hari, antara lain :
    • a. atribut Gerakan Pramuka.
    • b. buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.

Pasal 129
Pengelolaan dan Pengalihan
  • (1) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus kwartir dan dilaporkan kepada ketua majelis pembimbing serta masa perjanjian sesuai dengan masa kerja kwartir.
  • (2) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 130
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh musyawarah nasional yang diadakan khusus untuk itu.

BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 131
  • (1) Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
  • (2) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  • (3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 132
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 133
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


PENGUMUMAN KWARNAS

No. 01/KN/2014

TENTANG

SERTIFIKAT MEREK
Selengkapnya tentang Sertifikat Merek dapat kakak baca disini: Sertifikat Merek dan Hak Cipta Barang/ Perlengkapan Pramuka

SALINAN
MENTERI KEHAKIMAN
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 30 Juli 1973
No : 44/SM/K/VI/73
Lamp. :
Perihal : Status Hukum Gerakan Pramuka

Kepada
Yth. Saudara Sekretaris Jendral
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jl. Medan Merdeka Timur 6
di
JAKARTA

Berkenaan dengan surat Saudara tertanggal 23 Juni 1973 No. 543/OA/K/KN/73 Perihal tersebut dalam pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa :

1. Dari segi Hukum Perdata, menurut 1653 BW dst, Gerakan Pramuka dapat digolongkan dalam”zedelijk lichaam” yang “het zij dezelve op openbaar gezag ingested” yaitu perkumpulan yang diadakan oleh Pemerintah, sebagaimana Gerakan Pramuka diadakan dengan Surat Keputusan Presiden, yaitu Keppres No. 238/1961.

2. Melihat Tap MPRS No. 1 dan 11, dan Tap MPR No. IV/1973 yang menetapkan a.l: Pendidikan Ilmu Pengetahuan Tehnologi dan Pembinaan Generasi Muda, pada No. 7 menyatakan : Wadah pembinaan Pemuda dilakukan melalui lingkungan keluarga, sekolah, organisasi kepanduan, pramuka, dll. Maka sebagai pelaksnaan Tap-Tap MPR, Pemerintah harus mengadaakan Gerakan Pramuka, sekiranya pada saat ini belum ada Pramuka.

3. Maka Gerakan Pramuka, sebagai pelaksanaan dari suatu Ketetapan MPR adalah suatu badan hukum.

MENTERI KEHAKIMAN

Cap dan ttd
(Prof Oemar Seno Adji, SH)

Sumber:
E-Book Gerakan Pramuka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Diterbitkan oleh:
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Diperbanyak untuk kalangan sendiri oleh:
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
Gedung Pramuka Lt. 5
Jl. Pahlawan No. 8 Semarang 

AD ART Gerakan Pramuka Terbaru 2018 (Bagian 2)


Halaman ini merupakan lanjutan dari halaman sebelumnya, untuk membuka Bagian 1, silahkan buka AD ART Gerakan Pramuka Terbaru 2018 Bagian 1. Di halaman pertama berisikan Anggaran Dasar Pramuka yang Admin sajikan secara lengkap. dan juga Anggaran Rumah Tangga Pramuka dari BAB Pertama hingga BAB IV.

Dan pada halaman ini berisi lanjutan Anggaran Rumah Tangga, memuat pasal 35 hingga Pasal 37.
Selamat membaca

Lanjutan . . .

BAB V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 35
  • (1) Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga NegaraIndonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
  • (2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari:
    • a. anggota biasa; dan
    • b. anggota kehormatan.

Pasal 36

Anggota Biasa
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa.

Pasal 37
Anggota Muda

  • (1) Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega. 
  • (2) Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun, dan pramuka pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun. 
  • (3) Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga. 
  • (4) Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa. 
  • (5) Anggota muda yang berkebutuhan khusus disebut pramuka berkebutuhan khusus. 
  • (6) Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan umum tingkat pertama dalam golongannya. 
  • (7) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masing- masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega. 

Pasal 38
Anggota Dewasa

  • (1) Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun. 
  • (2) Anggota dewasa terdiri dari: 
    • a. fungsionaris organisasi; dan 
    • b. bukan fungsionaris organisasi. 
  • (3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi 
  • (4) Fungsionaris organisasi terdiri dari: 
    • a. pembina pramuka; 
    • b. pelatih pembina pramuka; 
    • c. pembina profesional; 
    • d. pamong saka; 
    • e. instruktur saka; 
    • f. pimpinan saka; 
    • g. pimpinan sako; 
    • h. andalan dan pembantu andalan; dan 
    • i. anggota majelis pembimbing 
  • (5) Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus darma pramuka. 

Pasal 39
Anggota Kehormatan

  • (1) Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadapGerakan Pramuka. 
  • (2) Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir daerah/Kwartir Nasional. 

Pasal 40
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
  • a. mengikuti pendidikan kepramukaan; 
  • b. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; 
  • c. mendapatkan tanda penghargaan; 
  • d. mendapat kartu tanda anggota; 
  • e. mengenakan atribut Gerakan Pramuka; 
  • f. memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi; 
  • g. melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan. 
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
  • a. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka; 
  • b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka; 
  • c. membayar iuran anggota Gerakan Pramuka. 

Pasal 41
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
  • a. meninggal dunia. 
  • b. permintaan sendiri. 
  • c. diberhentikan. 
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika:
  • a. melanggar Kode Kehormatan Pramuka. 
  • b. merugikan nama baik Gerakan Pramuka. 
(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka dilakukan oleh gugusdepan atau kwartirnya setelah mendapat penilaian dari dewan kehormatan yang bersangkutan.

Pasal 42
Pembelaan Anggota

  • (1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan. 
  • (2) Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang. 

Pasal 43
Rehabilitasi Anggota

  • (1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya. 
  • (2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan. 

Pasal 44
Perlindungan Anggota

  • (1) Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat perlindungan asuransi dan bantuan hukum. 
  • (2) Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota. 
  • (3) Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan. 

Bagian Kedua
Gugus Depan

Pasal 45

Satuan Organisasi Gugus Depan

  • (1) Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting. 
  • (2) Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda. 
  • (3) Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa: 
    • a. perindukan siaga; 
    • b. pasukan penggalang; 
    • c. ambalan penegak; dan 
    • d. Racana Pramuka Pandega 
  • (4) Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan gugus depan lengkap. 
  • (5) Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan. 
  • (6) Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan. 
  • (7) Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan. 
  • (8) Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping pembina racana.

Pasal 46
Basis Gugus Depan

  • (1) Gugus depan terdiri dari gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis satuan komunitas. 
  • (2) 
    • a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal; 
    • b. Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lainnya. 
  • (3) Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan. 
  • (4) Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan. 
  • (5) Anggota muda putra dan anggota muda putri dihimpun secara terpisah. 
  • (6) Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan khusus dapat dihimpun dalam gugus depan berkebutuhan khusus atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa. 
  • (7) Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di komunitas secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan keadaan setempat. 
  • (8) Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka. 
  • (9) Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional. 

Pasal 47
Keanggotaan
Keanggotaan gugus depan bersifat terbuka dalam arti:
  • a. keanggotaan gugus depan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar satuan pendidikan dimaksud, 
  • b. keanggotaan gugus depan berbasis komunitas dapat berasal dari luar komunitas dimaksud. 

Bagian Ketiga
Kwartir

Pasal 48

Satuan Organisasi Kwartir
  • (1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri dari para andalan, dengan susunan sebagai berikut: 
    • a. seorang ketua; 
    • b. beberapa orang wakil ketua; 
    • c. seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain; 
    • d. seorang wakil sekretaris (bila diperlukan); 
    • e. seorang bendahara; dan 
    • f. beberapa orang anggota. 
  • (2) Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidangbidang yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir. 
  • (3) Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri dari karyawan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh sekretaris pelaksana untuk Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya. 
  • (4) Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya. 
  • (5) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir. 
  • (6) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir. 
  • (7) Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru. 
  • (8) Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka. 

Pasal 49
Pelaksana Harian
Apabila ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir menunjuk salah seorang wakil ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.

Pasal 50
Pergantian Pengurus
(1) Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
  • a. berhalangan tetap; 
  • b. mengundurkan diri; 
  • c. dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan 
  • d. melanggar Kode Kehormatan Pramuka. 
(2) Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
  • a. penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa; 
  • b. pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat diatasnya; 
  • c. penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan 
  • d. penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan. 

Pasal 51
Asisten Andalan

  • (1) Ketua kwartir dapat mengangkat asisten andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus. 
  • (2) Masa bakti asisten andalan sama dengan masa bakti kwartir. 

Pasal 52
Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan
(1) Pengesahan:
  • a. ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium; 
  • b. pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur; 
  • c. ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium. 
(2) Pengukuhan
  • a. pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugus depan, pembina satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak, ketua dan wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional. 
  • b. pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan. 
  • c. pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan. 
  • d. pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang. 
  • e. pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir daerah. 
  • f. pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional. 
  • g. pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional. 
  • h. ketua dan anggota embaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir di atasnya. 
  • I. ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional. 
  • j. anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional. 
  • k. ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di atasnya. 
  • l. ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan. 
  • m.ketua dan anggota majelis pembimbing satuan komunitas pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan. 
  • n. pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan. 
  • o. andalan nasional antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional. 
(3) Pelantikan:
  • a. pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan. 
  • b. pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Trisatya dan Ikrar. 
  • c. pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan. 
  • d. pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting. 
  • e. pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan. 
  • f. pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan 
  • g. pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di tingkatnya. 
  • h. pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka. 
  • i. pelantikan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya. 
  • j. pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka. 
  • k. pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing kwartir dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya. 
  • l. pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka. 
  • m. pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan. 
  • n. pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan. 

Bagian Keempat
Majelis Pembimbing

Pasal 53

  • (1) Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. 
  • (2) Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan. 
  • (3) Mabi dapat terdiri atas unsur: 
    • a. Pemerintah; 
    • b. pemerintah daerah; 
    • c. tokoh masyarakat; dan 
    • d. orangtua peserta didik. 
  • (4) 
    • a. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia. 
    • b. majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur. 
    • c. majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota 
    • d. majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik. 
    • e. majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugusdepan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan. 
    • f. majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan. 
  • (5) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas: 
    • a. ketua. 
    • b. wakil ketua. 
    • c. sekretaris. 
    • d. ketua harian (apabila diperlukan). 
    • e. anggota. 
  • (6) Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka. 
  • (7) Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Bagian Kelima
Organisasi Pendukung

Pasal 54

Satuan Karya Pramuka
  • (1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat. 
  • (2) Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida. 
  • (3) Pengesahan saka dilakukan oleh kwartir yang bersangkutan. 
  • (4) Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang. 
  • (5) Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putra dan putri dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugus depannya. 
  • (6) Anggota saka putra dan putri dihimpun dalam satuan yang terpisah. 
  • (7) Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur saka. 
  • (8) Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara exofficio menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya. 
Untuk lebih mengetahui tentang Satuan Karya (Saka) Pramuka, silahkan kakak baca dan juga download PP Satuan Karya Pramuka terbaru disini: Petunjuk Penyelenggaraan (PP) Satuan Karya (SAKA) Pramuka (Terbaru) 

Pasal 55
Gugus Darma Pramuka 

  • (1) Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara. 
  • (2) Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa Gerakan Pramuka yang tidak bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik. 
  • (3) Pembentukan gugus darma pramuka dapat dilakukan dari bawah dan dari atas: 
    • a. Dari Bawah yaitu sedikitnya oleh 20 (dua puluh) orang dewasa yang saling bersepakat untuk membentuk gugus darma pramuka dan melaporkan kepada kwartir yang bersangkutan untuk dapat pengesahan. 
    • b. Dari Atas yaitu kwartir mengumpulkan orang dewasa yang berminat untuk membentuk gugus darma pramuka di wilayahnya. 
  • (4) Gugus darma pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas: 
    • a. ketua; 
    • b. sekretaris; dan 
    • c. bendahara. 
  • (5) Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir yang bersangkutan. 
  • (6) Gugus darma pramuka dapat dibentuk di tingkat cabang, daerah, dan nasional. 

Pasal 56
Satuan Komunitas Pramuka

  • (1) Satuan komunitas pramuka (Sako), adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama. 
  • (2) Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi. 
  • (3) Pembentukan satuan komunitas pramuka dapat dilakukan dari bawah dan dari atas: 
    • a. Dari Bawah yaitu kwartir cabang membentuk satuan komunitas pramuka yang menghimpun gugus depan komunitas di wilayahnya, selanjutnya secara berjenjang dibentuk pimpinan satuan komunitas dan majelis pembimbing satuan komunitas pramuka tingkat daerah yang merupakan koordinator satuan komunitas pramuka kwarcab di wilayahnya. Apabila syarat-syarat terpenuhi dapat dibentuk satuan komunitas pramuka tingkat nasional. 
    • b. Dari atas yaitu Kwarnas Gerakan Pramuka membentuk majelis pembimbing satuan komunitas pramuka tingkat nasional yang bertugas membentuk satuan komunitas terkait di seluruh Indonesia secara berjenjang. 
  • (4) Satuan komunitas pramuka di tingkat cabang dibentuk apabila sedikitnya ada tiga gugus depan seaspirasi di wilayah cabang tersebut. 
  • (5) Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang. 
  • (6) Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah. 
  • (7) Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas: 
    • a. ketua; 
    • b. sekretaris; 
    • c. bendahara. 
  • (8) Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan. 
  • (9) Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk badan koordinasi. 
  • (10) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan. 
  • (11) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara exofficio dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan. 

Pasal 57
Pusat Penelitian dan Pengembangan

  • (1) Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka. 
  • (2) Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kemampuan. 
  • (3) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir. 
  • (4) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir. 

Pasal 58

Pusat Informasi
  • (1) Pusat informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka. 
  • (2) Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat Nasional, daerah, dan cabang sesuai kemampuan. 
  • (3) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir. 
  • (4) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir. 

Pasal 59
Badan Usaha

  • (1) Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka. 
  • (2) Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kebutuhan. 
  • (3) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir. 
  • (4) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir. 
  • (5) Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri dari unit-unit usaha yang bersifat otonom. 

Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan

Pasal 60

  • (1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir. 
  • (2) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka. 
  • (3) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas: 
    • a. ketua. 
    • b. wakil ketua. 
    • c. tiga orang anggota. 
  • (4) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan. 
  • (5) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik. 
  • (6) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir. 
  • (7) Kwartir wajib memfasilitasi pelaksanaan kinerja Lembaga Pemeriksa Keuangan. 

Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir

Pasal 61

  • (1) Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas khusus. 
  • (2) Badan kelengkapan kwartir terdiri atas: 
    • a. Dewan Kehormatan. 
    • b. Satuan Pengawas Internal. 
    • c. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega. 

Pasal 62

Dewan Kehormatan
  • (1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi, dengan tugas: 
    • a. menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa. 
    • b. menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka; 
  • (2) Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: 
    • a. tokoh Gerakan Pramuka. 
    • b. andalan. 
  • (3) Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri dari unsur- unsur sebagai berikut: 
    • a. tokoh Gerakan Pramuka. 
    • b. pengurus gugus depan. 
    • c. pembina pramuka. 

Pasal 63
Satuan Pengawas Internal

  • (1) Satuan pengawas internal melakukan pengawasan dalam bidang: 
    • a. pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan; 
    • b. pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir Gerakan Pramuka; 
    • c. pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa; 
  • (2) Satuan pengawas internal dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang. 
  • (3) Satuan pengawas internal dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang- kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana. 
  • (4) Kepala dan anggota satuan pengawas internal tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir. 
  • (5) Kepala satuan pengawas internal bertanggungjawab kepada ketua kwartir. 
  • (6) Kepala dan anggota satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir. 

Pasal 64
Dewan Kerja

  • (1) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa. 
  • (2) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega. 
  • (3) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan. 
  • (4) Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan. 
  • (5) Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang 
  • putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya. 
  • (6) Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah ex-officio andalan kwartir. 

Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Baca :Kwartir Adalah? Apa Makna/ Arti Kwartir?


Pasal 65
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir Nasional mempunyai tugas:
  • a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional; 
  • b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka; 
  • c. menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka; 
  • d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka; 
  • e. membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; 
  • f. membina organisasi pendukung di wilayahnya; 
  • g. melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional; 
  • h. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka; 
  • i. melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri; 
  • j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka; 
  • k. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka. 
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.

Pasal 66
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Kwartir daerah mempunyai tugas:
  • a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah; 
  • b. melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawwarah Daerah Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka; 
  • c. membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya; 
  • d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah; 
  • e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka; 
  • f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah; 
  • g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Daerah Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka; 
  • h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah Gerakan Pramuka. 
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka.

Pasal 67
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Kwartir cabang mempunyai tugas:
  • a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang; 
  • b. melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka serta Keputusan Kwartir Nasional, dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka; 
  • c. membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya; 
  • d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang; 
  • e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka; 
  • f. menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang; 
  • g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka; h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka. 
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka.

Pasal 68
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1) Kwartir ranting mempunyai tugas:
  • a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting. 
  • b. melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka serta Keputusan Kwartir Nasional, dan Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka; 
  • c. membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya; 
  • d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting; 
  • e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka; 
  • f. menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting; 
  • g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Ranting Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka; 
  • h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka; 
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.

BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK

Bagian Pertama

Musyawarah

Pasal 69

Musyawarah Nasional
  • (1) Musyawarah nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka. 
  • (2) Musyawarah nasional diadakan sekali dalam lima tahun. 
  • (3) Musyawarah nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah. 

Pasal 70
Peserta Musyawarah Nasional

  • (1) Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah. 
  • (2) Utusan pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, dan Dewan Kerja Nasional. 
  • (3) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah. 
  • (4) Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri. 
  • (5) Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara. 
Pasal 71
Peninjau Musyawarah Nasional

  • (1) Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari: 
    • a. unsur majelis pembimbing; 
    • b. unsur andalan; 
    • c. unsur dewan kerja; 
    • d. anggota kehormatan. 
  • (2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan. 
  • (3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional. 

Pasal 72
Acara Musyawarah Nasional

  • (1) Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
  • (2) Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri dari:
    • a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah nasional; 
    • b. pemilihan presidium musyawarah nasional; 
    • c. penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih. 
  • (3) Acara pokok musyawarah nasional terdiri dari:
    • a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti pertanggungjawaban keuangan; 
    • b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional; 
    • c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya; 
    • d. pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya; 
    • e. penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 
    • f. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru; 
    • g. pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya. 

Pasal 73
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional

  • (1) Musyawarah nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya. 
  • (2) Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional. 
  • (3) Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. 
  • (4) Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada seluruh kwartir daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional. 
  • (5) Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi. 
  • (6) Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung. 
  • (7) Calon Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka. 
  • (8) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut. 
  • (9) Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti: 
    • a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga; 
    • b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja; 
    • c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf. 

Pasal 74
Tim Formatur Musyawarah Nasional

  • (1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari Ketua Kwartir Nasional terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota. 
  • (2) Anggota formatur terdiri dari: 
    • a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih; 
    • b. satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional; 
    • c. empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh peserta. 
  • (3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah nasional. 
  • (4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim. 
  • (5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik. 

Pasal 75
Usulan Materi Musyawarah Nasional

  • (1) Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional. 
  • (2) Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah. 

Pasal 76
Pimpinan Musyawarah Nasional

  • (1) Musyawarah nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah nasional. 
  • (2) Presidium musyawarah nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah. 

Pasal 77
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional

  • (1) Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat. 
  • (2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir. 
  • (3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia. 

Pasal 78
Musyawarah Daerah

  • (1) Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah. 
  • (2) Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima tahun. 
  • (3) Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang. 

Pasal 79
Peserta Musyawarah Daerah

  • (1) Peserta musyawarah daerah terdiri dari utusan daerah dan utusan cabang. 
  • (2) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah. 
  • (3) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang. 
  • (4) Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri. 
  • (5) Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara. 

Pasal 80
Peninjau Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
  • a. unsur majelis pembimbing; 
  • b. unsur andalan; 
  • c. unsur dewan kerja; 
  • d. anggota kehormatan. 
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.

Pasal 81
Acara Musyawarah Daerah

  • (1) Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara 
  • pokok. 
  • (2) Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri dari: 
    • a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah; 
    • b. pemilihan presidium musyawarah daerah; 
    • c. penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih. 
  • (3) Acara pokok musyawarah daerah terdiri dari: 
    • a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan; 
    • b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah; 
    • c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya; 
    • d. pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya; 
    • e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru; 
    • f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya. 

Pasal 82
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah

  • (1) Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya. 
  • (2) Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah. 
  • (3) Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. 
  • (4) Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah. 
  • (5) Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkanharus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi. 
  • (6) Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung. 
  • (7) Calon ketua kwartir daerah Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka 
  • (8) Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut. 
  • (9) Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai halhal yang prinsip, seperti: 
    • a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga; 
    • b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja; 
    • c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf. 

Pasal 83
Tim Formatur Musyawarah Daerah

  • (1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota. 
  • (2) Anggota formatur terdiri dari: 
    • a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih; 
    • b. satu orang wakil majelis pembimbing daerah; 
    • c. dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih oleh peserta. 
  • (3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah. 
  • (4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim. 
  • (5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan menyusun pengurus kwartir daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk dikukuhkan. 

Pasal 84
Usulan Materi Musyawarah Daerah

  • (1) Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah. 
  • (2) Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang. 

Pasal 85
Pimpinan Musyawarah Daerah

  • (1) Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah daerah. 
  • (2) Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang. 

Pasal 86
Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah

  • (1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat. 
  • (2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir. 
  • (3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia. 

Pasal 87
Musyawarah Cabang

  • (1) Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang. 
  • (2) Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima tahun. 
  • (3) Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting. 

Pasal 88
Peserta Musyawarah Cabang

  • (1) Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting. 
  • (2) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang. 
  • (3) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan kerja ranting. 
  • (4) Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri. 
  • (5) Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara. 

Pasal 89
Peninjau Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
  • a. unsur majelis pembimbing; 
  • b. unsur andalan; 
  • c. unsur dewan kerja; 
  • d. anggota kehormatan. 
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.

Pasal 90
Acara Musyawarah Cabang

  • (1) Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok. 
  • (2) Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri dari: 
    • a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah cabang; 
    • b. pemilihan presidium musyawarah cabang; 
    • c. penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih. 
  • (3) Acara pokok musyawarah cabang terdiri dari: 
    • a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan; 
    • b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang; 
    • c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya; 
    • d. pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya; 
    • e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru; 
    • f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya. 

Pasal 91
Pemilihan Ketua Kwartir Cabang

  • (1) Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabanguntuk masa bakti berikutnya. 
  • (2) Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang. 
  • (3) Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. 
  • (4) Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang. 
  • (5) Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi. 
  • (6) Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung. 
  • (7) Calon ketua kwartir cabang Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka 
  • (8) Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut. 
  • (9) Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai halhal yang prinsip, seperti: 
    • a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga; 
    • b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja; 
    • c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf. 

Pasal 92
Tim Formatur Musyawarah Cabang

  • (1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir cabang terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota. 
  • (2) Anggota formatur terdiri dari: 
    • a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih; 
    • b. satu orang wakil majelis pembimbing cabang; 
    • c. dua orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta. 
  • (3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang. 
  • (4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim. 
  • (5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir daerah untuk dikukuhkan. 

Pasal 93
Usulan Materi Musyawarah Cabang

  • (1) Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir rantingdiajukan secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang. 
  • (2) Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting. 

Pasal 94
Pimpinan Musyawarah Cabang

  • (1) Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah cabang. 
  • (2) Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting. 

Pasal 95
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang

  • (1) Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atasdasar musyawarah untuk mufakat. 
  • (2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir 
  • (3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia. 

Pasal 96
Musyawarah Ranting

  • (1) Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka ditingkat ranting. 
  • (2) Musyawarah ranting diadakan sekali dalam lima tahun. 
  • (3) Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugus depan. 

Pasal 97
Peserta Musyawarah Ranting

  • (1) Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan. 
  • (2) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting. 
  • (3) Utusan gugus depan terdiri dari sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega. 
  • (4) Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri dari putra dan putri. 
  • (5) Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara. 

Pasal 98
Peninjau Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
  • a. unsur majelis pembimbing; 
  • b. unsur andalan; 
  • c. unsur dewan kerja; 
  • d. anggota kehormatan. 
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.

Pasal 99 
Acara Musyawarah Ranting 

  • (1) Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluandan acara pokok. 
  • (2) Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri dari: 
    • a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting; 
    • b. pemilihan presidium musyawarah ranting; 
    • c. penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih. 
  • (3) Acara pokok musyawarah ranting terdiri dari: 
    • a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan; 
    • b. penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting; 
    • c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya; 
    • d. pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya; 
    • e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih; 
    • f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya. 

Pasal 100
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1) Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting
1) Musyawarah nasional adalah ...

Lanjutkan ke bagian 3


Sumber:

E-Book Gerakan Pramuka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Diterbitkan oleh:
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Diperbanyak untuk kalangan sendiri oleh:
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
Gedung Pramuka Lt. 5
Jl. Pahlawan No. 8 Semarang

Disclaimer:

  • AD ART Pramuka ini adalah hasil Munas (Musyawarah Nasional) Tahun 2013. 
  • Hingga saat ini (Pada Tahun 2018)/saat Anda membaca ini, AD ART ini merupakan yang paling baru dan berlaku saat ini. 
  • Jika dikemudian hari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka merevisi/ mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan di halaman ini. 
  • Isi yang termuat di halaman ini, sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 
  • Pramuka Jitu hanya bersifat meneruskan informasi/mensajikan ulang dalam format yang lebih mudah di baca secara langsung melalui blog ini.