Halaman ini merupakan lanjutan dari halaman sebelumnya (bagian 2), untuk membuka Bagian 2, Silahkan kakak buka link di bawah ini
AD ART Gerakan Pramuka Terbaru 2018 Bagian 2
Disclaimer:
- AD ART Pramuka ini adalah hasil Munas (Musyawarah Nasional) Tahun 2013.
- Hingga saat ini (Pada Tahun 2018)/saat Anda membaca ini, AD ART ini merupakan yang paling baru dan berlaku saat ini.
- Jika dikemudian hari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka merevisi/ mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan di halaman ini.
- Pramuka Jitu hanya bersifat meneruskan informasi/mensajikan ulang dalam format yang lebih mudah di baca secara langsung melalui web browser.
Lanjutan . . .
ART (Anggaran Rumah Tangga) Gerakan pramuka
Pasal 100
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
- (1) Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
- (2) Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambatlambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
- (3) Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
- (4) Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
- (5) Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
- (6) Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
- (7) Calon ketua kwartir ranting Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka
- (8) Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
- (9) Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai halhal yang prinsip, seperti:
- a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
- b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
- c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 101
Tim Formatur Musyawarah Ranting
- (1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir ranting terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
- (2) Anggota formatur terdiri dari:
- a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
- b. satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
- c. dua orang wakil gugus depan yang dipilih oleh peserta.
- (3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
- (4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
- (5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk dikukuhkan.
Pasal 102
Usulan Materi Musyawarah Ranting
- (1) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting
- (2) Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua gugus depan.
- (3) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting diatur oleh kwartir ranting.
Pasal 103
Pimpinan Musyawarah Ranting
- (1) Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah ranting.
- (2) Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan.
Pasal 104
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
- (1) Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
- (2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
- (3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 105
Musyawarah Gugus Depan
- (1) Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
- (2) Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
- (3) Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurangkurangnya oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
Pasal 106
Peserta Musyawarah Gugus Depan
- (1) Peserta musyawarah gugus depan terdiri dari para pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana, dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
- (2) Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.
Pasal 107
Acara Musyawarah Gugus Depan
- (1) Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
- (2) Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri dari:
- a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
- b. pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
- c. penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugusdepan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
- (3) Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri dari:
- a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
- b. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
- c. memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 108
Pemilihan Ketua Gugus Depan
- (1) Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
- (2) Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
- (3) Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
- (4) Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 109
Usulan Materi Musyawarah Gugus Depan
- (1) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan selambatlambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugusdepan.
- (2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
- (3) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.
Pasal 110
Pimpinan Musyawarah Gugus Depan
- (1) Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus depan.
- (2) Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang.
Pasal 111
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugus Depan
- (1) Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
- (2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
- (3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
Pasal 112
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
- (1) Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra (Musppanitra) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak danracana pramuka pandega.
- (2) Musppanitra diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
- (3)
- a. hasil Musppanitra nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan Rencana Strategik Gerakan Pramuka;
- b. hasil Musppanitra daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
- (4) Peserta Musppanitra terdiri dari:
- a. dewan kerja yang bersangkutan;
- b. dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk Musppanitra kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
- (5) Musppanitra dihadiri pula oleh:
- a. andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
- b. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.
Pasal 113
Acara Musppanitra
- (1) Acara Musppanitra terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
- (2) Acara pendahuluan Musppanitra terdiri dari:
- a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda Musppanitra;
- b. pemilihan pimpinan sidang Musppanitra;
- c. penyerahan kepemimpinan Musppanitra dari kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang Musppanitra terpilih.
- (3) Acara pokok Musppanitra terdiri dari:
- a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban dewan kerja selama masa bakti;
- b. menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
- c. membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
- d. memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
- e. memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal 114
Pengambilan Keputusan Musppanitra
- (1) Keputusan Musppanitra dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
- (2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
- (3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 115
- (1) Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
- (2) Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
- (3) Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
- (4) Musyawarah gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
- (5) Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
- (6) Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.
Pasal 116
Peserta Musyawarah Luar Biasa
Peserta musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan yang jumlah pesertanya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.
Pasal 117
Acara Musyawarah Luar Biasa
Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.
Bagian Ketiga
Rapat Kerja
Pasal 118
- (1) Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
- (2) Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
- (3) Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
- a. pengurus kwartir yang bersangkutan;
- b. ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
- c. unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir ranting.
- (4) Peserta rapat kerja gugus depan terdiri dari:
- a. pengurus gugus depan
- b. unsur anggota muda.
- (5) Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
- (6) Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
- a. dewan kerja yang bersangkutan;
- b. dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.
- (7) Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
- a. andalan sebagai penasihat;
- b. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.
Bagian Keempat
Penyelesaian Hal-Hal yang Mendesak di luar Musyawarah
Pasal 119
- (1) Pengambilan keputusan dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa dan segera diputuskan sementara penyelenggaraan musyawarah Gerakan Pramuka tidak mungkin dilakukan, diselesaikan dengan cara meminta pendapat tertulis.
- (2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di setiap tingkat kwartir.
- (3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
- (4) Permintaan pendapat secara tertulis disampaikan secara jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
- (5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
- (6) Pendapat yang diterima adalah pendapat yang disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugus depan yang ada di wilayahnya.
- (7) Pendapat yang diterima diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambatlambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 120
Lambang
- (1) Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
- (2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan.
Pasal 121
Bendera
- (1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
- (2) Pada bagian atas dan bawah bendera terdapat garis merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
- (3) Pada bagian tepi tempat tali bendera, terdapar garis merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk bendera gugus depan.
Pasal 122
Panji
- (1) Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
- (2) Panji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 123
Himne dan Mars
(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:- Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
- Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
- Agar jaya Indonesia
- Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
- Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
- Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
- Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
- Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
- Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
- Satu pramuka untuk satu Indonesia
- Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
- Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia
Pasal 124
Pakaian Seragam
- (1) Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
- (2) Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
- (3) Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan warna pakaian para pahlawan pejuang bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
- (4) Jenis, model, warna, dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan petunjuk penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
Pasal 125
Lencana
Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya.
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 126
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:- a. iuran anggota;
- b. APBN dan atau APBD;
- c. bantuan majelis pembimbing;
- d. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
- e. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan
- perundang- undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
- f. usaha dana dan badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka;
- g. royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 127
Iuran dan Usaha Dana
- (1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka.
- (2) Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Pasal 128
- (1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari:
- a. barang tak bergerak;
- b. barang bergerak;
- c. hak atas kekayaan intelektual.
- (2) Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
- (3) Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
- (4) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kemudian hari, antara lain :
- a. atribut Gerakan Pramuka.
- b. buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 129
Pengelolaan dan Pengalihan
- (1) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus kwartir dan dilaporkan kepada ketua majelis pembimbing serta masa perjanjian sesuai dengan masa kerja kwartir.
- (2) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 130
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh musyawarah nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 131
- (1) Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
- (2) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- (3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 132
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 133
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
PENGUMUMAN KWARNAS
No. 01/KN/2014
TENTANG
SERTIFIKAT MEREK
Selengkapnya tentang Sertifikat Merek dapat kakak baca disini: Sertifikat Merek dan Hak Cipta Barang/ Perlengkapan Pramuka
SALINAN
MENTERI KEHAKIMAN
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 30 Juli 1973No : 44/SM/K/VI/73
Lamp. :
Perihal : Status Hukum Gerakan Pramuka
Kepada
Yth. Saudara Sekretaris Jendral
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jl. Medan Merdeka Timur 6
di
JAKARTA
Berkenaan dengan surat Saudara tertanggal 23 Juni 1973 No. 543/OA/K/KN/73 Perihal tersebut dalam pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa :
1. Dari segi Hukum Perdata, menurut 1653 BW dst, Gerakan Pramuka dapat digolongkan dalam”zedelijk lichaam” yang “het zij dezelve op openbaar gezag ingested” yaitu perkumpulan yang diadakan oleh Pemerintah, sebagaimana Gerakan Pramuka diadakan dengan Surat Keputusan Presiden, yaitu Keppres No. 238/1961.
2. Melihat Tap MPRS No. 1 dan 11, dan Tap MPR No. IV/1973 yang menetapkan a.l: Pendidikan Ilmu Pengetahuan Tehnologi dan Pembinaan Generasi Muda, pada No. 7 menyatakan : Wadah pembinaan Pemuda dilakukan melalui lingkungan keluarga, sekolah, organisasi kepanduan, pramuka, dll. Maka sebagai pelaksnaan Tap-Tap MPR, Pemerintah harus mengadaakan Gerakan Pramuka, sekiranya pada saat ini belum ada Pramuka.
3. Maka Gerakan Pramuka, sebagai pelaksanaan dari suatu Ketetapan MPR adalah suatu badan hukum.
MENTERI KEHAKIMAN
Cap dan ttd
(Prof Oemar Seno Adji, SH)
Sumber:
E-Book Gerakan Pramuka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Diterbitkan oleh:
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Diperbanyak untuk kalangan sendiri oleh:
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
Gedung Pramuka Lt. 5
Jl. Pahlawan No. 8 Semarang
Sumber:
E-Book Gerakan Pramuka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Diterbitkan oleh:
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Diperbanyak untuk kalangan sendiri oleh:
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
Gedung Pramuka Lt. 5
Jl. Pahlawan No. 8 Semarang